A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Penerapan PP 28/2024 Dorong Diskusi antara Pemerintah Daerah dan Industri Kreatif - Ntvnews.id

Penerapan PP 28/2024 Dorong Diskusi antara Pemerintah Daerah dan Industri Kreatif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 21:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petugas Dinkes Kota Bogor mengawasi peredaran dan penjualan rokok di minimarket hingga warung-warung di pelosok Kota Bogor. Petugas Dinkes Kota Bogor mengawasi peredaran dan penjualan rokok di minimarket hingga warung-warung di pelosok Kota Bogor. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Setahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 diberlakukan, kritik terhadap kebijakan ini semakin menguat. Bukan hanya sektor tembakau yang terimbas, tetapi juga Pendapatan Asli Daerah (PAD), industri kreatif, hingga keberlangsungan usaha kecil. Salah satu yang menyuarakan kekhawatiran tersebut adalah Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Abdul Hamid Wahid.

"Hal ini jelas akan memiliki dampak negatif terhadap penghasilan daerah Bondowoso. Adanya larangan zonasi penjualan dan iklan rokok (di media luar ruang) akan berdampak pada menurunnya permintaan rokok dan penurunan PAD dari pajak reklame," ungkap Abdul dalam keterangannya, Senin, 25 Agustus 2025.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso mencatat, hingga September 2024, realisasi pajak reklame baru mencapai 37,9% atau sekitar Rp568 juta dari target Rp1,5 miliar. Dengan adanya larangan iklan rokok di media luar ruang dalam radius 500 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak sesuai PP 28/2024, potensi kehilangan pendapatan dinilai semakin besar.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan kenaikan PAD dari Rp255 miliar pada 2024 menjadi Rp300 miliar pada 2025.

Selain persoalan pajak daerah, Abdul Hamid juga menyoroti nasib petani tembakau yang menjadi mayoritas masyarakat Bondowoso, daerah penghasil tembakau terbesar kelima di Jawa Timur. Ia menegaskan dukungannya terhadap upaya deregulasi sejumlah pasal yang mengatur tembakau dalam PP tersebut.

"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," tambahnya.

Sementara itu, kritik juga datang dari kalangan pelaku industri kreatif, terutama media luar ruang. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernardi, menilai aturan pelarangan iklan produk tembakau dalam radius 500 meter dari sekolah dan area bermain anak tidak mudah dijalankan. Menurutnya, regulasi ini tidak disertai definisi yang jelas mengenai titik lokasi yang dimaksud.

“Mempertimbangkan hal ini, AMLI sebagai pemangku kepentingan terdampak hanya akan memberlakukan pasal ini untuk titik reklame baru, menunjukkan kesulitan dalam menerapkan aturan ini pada infrastruktur yang sudah ada,” ujarnya.

Fabianus menekankan bahwa pelaku industri periklanan telah lama mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi besar terhadap pajak daerah. Ia mendukung upaya penurunan angka perokok, tetapi menilai langkah edukasi kreatif akan jauh lebih efektif dibanding pembatasan yang berpotensi menekan ruang usaha.

Survei AMLI terhadap 57 perusahaan di 29 kota mengungkapkan, 86% perusahaan media luar ruang akan terdampak langsung oleh PP 28/2024. Bahkan, lebih dari 59% tenaga kerja di sektor ini berisiko kehilangan pekerjaan.

“Tanpa adanya solusi yang adil, kebijakan ini akan mendorong PHK massal hingga penutupan usaha di sektor media luar ruang,” tegas Fabianus.

x|close