Pemprov DKI Lapor Polisi Buntut CCTV di Pejompongan Dirusak Pendemo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 12:25
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin (Pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta mengecam aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) yang terjadi saat unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta. Perusakan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari identifikasi massa aksi.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa tindakan merusak fasilitas publik tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025. 

Menurut Budi, keberadaan CCTV sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama saat terjadi peristiwa besar seperti aksi unjuk rasa. Kamera pengawas ini tidak hanya berfungsi sebagai pemantau, tetapi juga menjadi alat pendukung penegakan hukum.

Baca Juga: Momen Menegangkan Mobil Lurah di Jaksel Diamuk Massa Demo DPR

“CCTV berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” jelasnya.

Diskominfotik juga mengungkapkan bahwa perusakan fasilitas umum, termasuk CCTV, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Budi menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius bersama kepolisian.

“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tutup Budi.

x|close