Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah rambu batas ketinggian kendaraan di jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, dan underpass untuk mencegah insiden kendaraan bertonase besar menabrak infrastruktur tersebut kembali terjadi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian. Ia menjelaskan ketentuan tinggi maksimal kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni 4.200 milimeter atau 4,2 meter.
Baca Juga: DPRD DKI Dorong Pemasangan Sensor Ketinggian Kendaraan di Jalur Menuju JPO
"Dishub akan melengkapi JPO, flyover, dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan rambu pada lokasi-lokasi yang belum dilengkapi," kata Dody di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Dody menegaskan pemasangan sensor ketinggian di JPO bukan menjadi kewenangan Dishub karena aset tersebut berada di bawah Bina Marga DKI Jakarta. "Dari sisi kewenangan Dinas Perhubungan, langkah yang dilakukan adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan," jelas Dody.
Baca Juga: Perusahaan Penabrak JPO Tendean Bakal Dimintai Pertanggungjawaban, Ini Kata Dinas Bina Marga
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengusulkan pemasangan sensor ketinggian dan penambahan titik pemeriksaan muatan agar kejadian JPO roboh di kawasan Tendean tidak terulang. "Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," kata Ahmad Yani.
Pengamat transportasi Deddy Herlambang juga menilai pemasangan rambu batas ketinggian perlu diperbanyak. Menurutnya, apabila tinggi JPO di suatu lokasi berada di bawah ketentuan 4,2 meter, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memasang rambu peringatan agar pengguna jalan dapat mengantisipasi potensi bahaya.
(Sumber: Antara)
Petugas melakukan proses evakuasi truk bermuatan alat berat yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Kondisi JPO tersebut nyaris roboh setelah tertabrak truk bermuatan alat berat yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB yang berimbas pada kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan akibat ditutupnya jalan tersebut. (Antara)