Perusakan CCTV di Pejompongan, Pelaku Terancam 2 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Agu 2025, 12:33
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin (Pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menyesalkan aksi perusakan kamera pengawas (CCTV) saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta. Perusakan ini diduga dilakukan massa untuk menghindari proses identifikasi.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa tindakan merusak fasilitas umum, termasuk CCTV, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggung jawab,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

Menurut Budi, keberadaan CCTV memiliki peran vital dalam menjaga keamanan Ibu Kota, terutama saat terjadi insiden di lapangan. Kamera pengawas berfungsi bukan hanya sebagai pemantau kondisi, tetapi juga sebagai bukti pendukung dalam penegakan hukum.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin <b>(Pemprov DKI)</b> Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin (Pemprov DKI)

Baca Juga: Momen Menegangkan Mobil Lurah di Jaksel Diamuk Massa Demo DPR

Aksi perusakan fasilitas umum termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal tersebut disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja merusak atau membuat barang tidak bisa dipakai, dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda.

Diskominfotik DKI Jakarta menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini bersama pihak kepolisian.

“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” tutup Budi.

x|close