KPK Panggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSUD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 13:45
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Andi Muhammad Iqbal Tongasa (AMI), Staf Ahli Bupati Kolaka Timur untuk bidang Kemasyarakatan dan SDM, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Sultra, atas nama AMI sebagai Sekretaris Daerah Kolaka Timur tahun 2024,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain AMI, Budi menyebutkan KPK juga memanggil lima aparatur sipil negara (ASN) lain sebagai saksi dalam kasus ini, dengan inisial ARI, GPA, SI, KHA, dan PS.

Pada Senin, 25 Agustus 2025, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek RSUD Koltim, antara lain General Manager Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Fajar Sukarno; kasir Bank Sultra Cabang Jakarta berinisial FI; tiga ASN berinisial RYN, RHH, dan DIS; Manajer Operasional Regional Fore Coffee berinisial IRW; Manajer Area Fore Coffee berinisial SA; Site Manager PT Pilar Cadas Putra berinisial NK; Staf Kerja Sama Operasi PT Pilar Cadas Putra berinisial THN; serta seorang mahasiswa berinisial WA.

Kemudian, pada Selasa (26/8), KPK memanggil Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Sultra, Didin Rohidin; ASN sekaligus fotografer Bupati Kolaka Timur, Wawan Kurniawan; Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur, Ridwan Nasir; Staf Perencanaan Dinkes Kolaka Timur, Adi; Direktur RSUD Kolaka Timur, Abdul Munir Abubakar; serta dua karyawan PT Rancang Bangun Mandiri berinisial CDP dan RDR.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ); penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD); serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD dari kelas D menjadi kelas C dengan nilai sebesar Rp126,3 miliar, yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes, serta 20 RSUD yang memakai dana DAK bidang kesehatan. Untuk program ini, Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.

(Sumber: Antara)

x|close