Irawan Prakoso, Rekan Bisnis Riza Chalid Dicegah ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2025, 14:39
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irawan Prakoso (IP), rekan bisnis tersangka korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC), setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025 mengatakan, “Saat ini kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan. Pencegahannya (diajukan) bulan-bulan ini.”

Pencegahan itu diajukan lantaran IP tidak memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Baca Juga: Kejagung Sita Tanah dan Rumah di Perumahan Rancamaya Golf Estate Bogor Terkait Riza Chalid

Dalam perkara TPPU ini, IP diduga berperan menyamarkan aset milik Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sementara pemeriksaan sebagai saksi. Yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” imbuh Anang.

Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU terkait kasus yang sama.

Empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunjukkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) <b>(Antara)</b> Empat unit mobil yang diduga milik Riza Chalid yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunjukkan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Pada 4 Agustus 2025, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita sejumlah uang tunai dan lima mobil mewah dari hasil penggeledahan di tiga lokasi. Anang menjelaskan, barang-barang tersebut disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid, yang diduga merupakan IP.

Sejatinya, IP telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir. “Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” kata Anang.

Baca Juga: Riza Chalid Resmi Masuk DPO

Ia menambahkan, penyidik Jampidsus saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri aset-aset lain milik Riza Chalid. (Sumber: Antara)

 

 

x|close