Ntvnews.id, Jakarta - KPK Periksa Kabiro Hukum Kemenhut sebagai Saksi Dugaan Suap di Inhutani V Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, tepatnya di Gedung Merah Putih, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama S, Kabiro Hukum Kemenhut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Dalam proses penyidikan ini, KPK juga memanggil dua saksi tambahan, yaitu pejabat internal dari perusahaan terkait.
Budi mengatakan KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Operasional Inhutani V berinisial AML, dan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani berinisial NAH.
Dari data yang diperoleh, kedua saksi tersebut diketahui bernama Ali Lukmanul Hakim (AML) dan Natalas Anis Harjanto (NAH).
Sebelumnya, tepat pada 14 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan dilakukan sehari setelah digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT PML; Aditya (ADT), yang merupakan staf perizinan SBG; dan Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur Utama PT Inhutani V.
Dalam perkara tersebut, Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pihak yang memberikan suap, sementara Dicky Yuana Rady disebut sebagai penerima suap.
Pada hari yang sama saat pengumuman tersangka, KPK juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah disita. Di antaranya adalah uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil.
Sumber: ANTARA