LPPOM MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Wajib untuk Baki Program MBG

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2025, 17:51
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati. Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan bahwa kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib memiliki sertifikat halal, menyusul mencuatnya dugaan penggunaan lemak babi pada baki atau ompreng yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Langkah sertifikasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral produsen dalam melindungi konsumen," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Menurut Muti, regulasi terkait sertifikasi kemasan pangan telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini berlaku bagi produk dalam negeri maupun impor, dan akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026. 

Walaupun tenggat pemberlakuan penuh masih dua tahun lagi, Muti mengingatkan bahwa potensi risiko terhadap keamanan dan kehalalan produk sudah muncul sejak sekarang, sehingga perhatian terhadap hal ini tidak boleh ditunda. 

"Bagi LPPOM, persiapan dini menjadi kunci agar konsumen tetap terlindungi," kata Muti. 

Ia menyebutkan bahwa masih ada ruang waktu bagi produsen dan importir untuk mempersiapkan diri. Namun, ia menilai kasus baki yang digunakan dalam program MBG menjadi bukti bahwa menunggu hingga tenggat waktu tidak lagi relevan, sebab risiko sudah nyata terjadi di lapangan. 

Sebuah laporan investigatif yang dilakukan Indonesia Business Post (IBP) mengungkap bahwa di kawasan industri Chaoshan, Guangdong, Tiongkok—yang dikenal sebagai pusat produksi baki untuk pasar global—ditemukan indikasi penggunaan bahan non-food grade. Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa pelumas industri berbasis lemak babi digunakan dalam proses produksinya. 

Dari segi keamanan pangan, hasil pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Maret 2024 terhadap 100 baki di Jawa Tengah menunjukkan bahwa 65 di antaranya tidak lolos standar kelayakan, karena mengandung logam berat melebihi batas aman. 

Paparan logam seperti itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk gangguan pada sistem saraf.

 

"Fakta ini menunjukkan bahwa upaya sertifikasi halal kemasan masih sangat terbatas dan perlu dipercepat," kata dia. 

Merujuk pada data yang tersedia di situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muti menyampaikan bahwa dari ribuan baki yang digunakan dalam program MBG, hanya satu jenis baki yang telah bersertifikat halal, yakni Food Tray 5 Sekat MBG yang diproduksi oleh PT Gasindo Alam Semesta dengan nomor sertifikat ID31210023468990625. 

Selain menyoroti aspek kehalalan, LPPOM juga menggarisbawahi pentingnya uji migrasi pada kemasan makanan, yang bertujuan memastikan tidak ada senyawa berbahaya seperti timbal, kadmium, BPA, maupun ftalat yang berpindah ke dalam makanan saat digunakan. 

"Kasus dugaan penggunaan lemak babi dalam tray MBG menjadi alarm keras bahwa sertifikasi halal kemasan pangan tidak boleh dianggap sekadar formalitas," kata dia. 

(Sumber: Antara)

 

 

x|close