Masyarakat yang Punya Video Rantis Brimob Tabrak Ojol Diminta Serahkan ke Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 18:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pria berjaket ojol ditabrak mobil Brimob. Pria berjaket ojol ditabrak mobil Brimob. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengungkapan kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob. Jika memiliki bukti video, Kompolnas mengajak masyarakat untuk menyerahkan rekaman tersebut.

Ini dilakukan sebagai upaya pembuktian dalam proses hukum pidana yang nantinya dijalankan terhadap tujuh Brimob yang terdapat pada rantis tersebut.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat ayo kalo punya rekaman, punya kesaksian, datang ke Bareskrim," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Selasa, 2 September 2025.

Jika masyarakat enggan ke Bareskrim untuk menyerahkan video tersebut, Kompolnas bersedia menjembatani.

"Kalau nggak mau datang langsung ke Bareskrim, datang ke kompolnas. Kami akan fasilitasi datang ke Bareskrim untuk berkontribusi terhadap penegakan hukum ini sebagai saksi," tuturnya.

Menurut Kompolnas, rekaman terkait peristiwa tragis itu amatlah penting. Kian banyak video yang didapat, semakin baik untuk pengungkapan kasus.

"Yang paling penting begini, semakin banyak ruang pembuktian, terutama ruang digital, rekaman-rekaman video dari masyarakat dan lain sebagainya maupun rekaman-rekaman yang lain dan kesaksian yang lain, semakin bagus," tutur Anam.

Semakin banyak video, kata dia, itu artinya kini banyak pula informasi yang akan didapat. Sehingga, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku menjadi lebih pas.

"Oleh karenanya, semakin banyak informasinya, semakin komprehensif faktanya, semakin bagus untuk menunjukkan faktanya apa yang terjadi sehingga bisa menyimpulkan pasal mana yang paling tepat di situ," tandasnya.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menetapkan perbuatan dua Brimob terduga pelanggar dalam kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan Kurniawan hingga tewas, Kompol Cosmas Kaju Gae alias Kompol K dan Bripka Rohmat atau Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto menyebut bahwa Kompol Cosmas merupakan sosok yang duduk di samping Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis.

“Kompol K. Jabatan adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri. Duduk di depan sebelah kiri driver (pengemudi),” ujarnya di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin, 1 September 2025.

Sementara Bripka Rohmat, tindakannya dikategorikan masuk dalam pelanggaran berat karena merupakan pengemudi rantis.

“Bripka R. Jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ 17713-VII,” ucapnya.

Agus menjelaskan, personel yang masuk dalam kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara, perbuatan lima personel Satbrimob Polda Metro Jaya yang turut ada dalam rantis tersebut, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, ditetapkan masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” kata Agus.

Bagi personel yang masuk dalam kategori sedang, dapat dituntut dan diberikan sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Macamnya adalah sanksi patsus (penempatan khusus) atau mutasi/demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri,” jelasnya

Agus mengatakan, penetapan kategori pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan akreditor pada Divpropam Polri terhadap sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.

Di samping itu, akreditor juga telah mengamati, menganalisis video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum, dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

Adapun ketujuh personel tersebut saat ini telah ditetapkan melanggar kode etik kepolisian.

Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga tanggal 17 September 2025.

x|close