Kronologi Penangkapan Direktur Lokataru, Haris Azhar Sebut CCTV Diduga Dirusak Polisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Sep 2025, 14:57
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Haris Azhar Haris Azhar (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, memaparkan secara rinci peristiwa penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, yang terjadi pada Senin malam, 1 September 2025 di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Menurut Haris, sekitar pukul 22.45 WIB delapan anggota Polda Metro Jaya mendatangi kantor Lokataru. Mereka dipimpin oleh personel dari Subdit II Keamanan Negara.

"Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan," tutur Haris dalam keterangan yang diterima, Selasa, 2 September 2025.

Meski demikian, Delpedro mempertanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dikenakan kepadanya.

"Namun, Delpedro Marhaen menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku," lanjut dia.

Delpedro kemudian meminta didampingi kuasa hukum karena tidak memahami pasal yang dituduhkan. Namun, menurut Haris, aparat justru menyatakan bahwa surat tugas yang mereka bawa berisi instruksi untuk menangkap sekaligus menggeledah badan Delpedro.

Situasi ini memicu perdebatan antara polisi dan Delpedro mengenai administrasi penangkapan maupun dasar hukum yang digunakan. Setelah itu, polisi menyarankan agar Delpedro mengganti pakaian. Mereka berjanji akan menjelaskan surat penangkapan sekaligus memastikan adanya pendampingan hukum.

"Saat Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya, ia diikuti oleh tiga anggota kepolisian dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi," tutur Haris.

Tak hanya itu, Haris menambahkan bahwa hak-hak Delpedro juga dibatasi sebelum ada penetapan tersangka maupun penjelasan pasal hukum.

"Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun dan perintah langsung menuju kantor Polda Metro Jaya," sambung dia.

Lebih lanjut, Haris mengungkapkan bahwa polisi juga merusak kamera CCTV di kantor Lokataru. Tindakan ini, menurutnya, berpotensi menghilangkan bukti penting terkait proses penangkapan yang berlangsung secara paksa.

x|close