Dua Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol Divonis 4 Tahun 8 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 09:53
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Para terdakwa kasus situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025 Arsip foto - Para terdakwa kasus situs judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025 (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun delapan bulan penjara kepada dua terdakwa klaster pengelola agen situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Muchlis Nasution dan Harry Efendy.

Hakim Parulian Manik dalam sidang, Selasa, menyatakan, “Menjatuhkan terdakwa Muchlis Nasution dan Harry Efendy dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan delapan bulan.”

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Baca Juga: Sadis! Waria Dibunuh dengan 78 Tusukan oleh 2 Pelajar

Hakim juga menambahkan, “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing para terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Kasus ini merupakan bagian dari perkara judi online yang melibatkan oknum pegawai Kominfo, kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan total empat klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah koordinator, terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua berisi mantan pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Yudha Rahman Setiadi. Selain itu, juga ada Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, serta Radyka Prima Wicaksana.

Baca Juga: Bocah Tewas Dihantam Truk, Sopir dalam Keadaan Mabuk

Klaster ketiga adalah pengelola agen situs judol, yang di antaranya Muchlis Nasution, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Terakhir, klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rajo Emirsyah dan Darmawati.

(Sumber: Antara)

x|close