6 Tersangka Provokator Demo Rusuh DPR Dijerat UU Perlindungan Anak dan ITE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 08:59
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka provokator demo rusuh di DPR. Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka provokator demo rusuh di DPR. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka provokator dalam unjuk rasa terkait tunjangan DPR RI yang berakhir rusuh. Mereka memiliki peran yang mirip, yakni menghasut para pelajar yang masih berusia anak-anak untuk turun ke jalan serta berbuat onar.

Polisi pun menjerat keenam tersangka dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan persangkaan pasal 160 dan atau pasal 87 junto pasal 76 H junto pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 September 2025 malam.

Para tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dan atau pasal 45 A ayat 3 junto pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE," imbuhnya.

Keenam tersangka terancam dipenjara paling lama enam tahun. "Dengan ancaman pidana pasal 60 ancaman pidananya enam tahun, kemudian Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman pidananya 5 tahun kemudian Undang-Undang ITE ancaman pidananya 6 tahun," papar Ade Ary.

Sebelumnya, polisi menyebut salah satu tersangka ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR). Polisi pun menjelaskan peran para pelaku, termasuk Delpedro.

"DMR adalah admin akun IG (Instagram), IG ini inisial ya, admin akun IG, nama akunnya adalah LF (Lokataru Foundation)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 2 September 2025 malam.

"Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng," imbuhnya.

Lalu tersangka lainnya ialah Muzaffar Salim (MS), yang juga dari Lokataru. "Kemudian tersangka yang kedua adalah tersangka saudara MS yang merupakan akun medsos IG, nama akunnya @BPP (Blok Politik Pelajar). Peran MS adalah juga melakukan collab (kolaborasi) dengan beberapa akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pengerusakan," papar Ade Ary.

Selanjutnya, yang ketiga adalah tersangka SH, admin dari akun IG @GM (Gejayan Memanggil). Perannya adalah juga melakukan kolaborasi akun IG lain untuk menyebarkan ajakan pengerusakan.

"Kemudian tersangka yang keempat, KA adalah seorang admin akun IG namanya AMP. Perannya juga melakukan collab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengerusakan," kata Ade Ary.

Lalu, tersangka yang kelima adalah RAP. RAP adalah admin akun IG @RAP. "Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut," jelasnya.

Kemudian tersangka keenam adalah seorang perempuan berinisial FL. "Adalah admin akun medsos dengan inisial T nama akunnya FG. Perannya adalah menyiarkan langsung atau live dan mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025," tandas Ade Ary.

 

x|close