Ntvnews.id, Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia dinilai bersalah dalam peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025 malam.
Kompol Cosmas lantas menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan dan rekan sesama anggota Polri. Ia menyampaikan hal itu, karena akibat dari perbuatannya semua polisi turut terdampak.
"Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau pun kepada rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan, ketertiban umum," ujar Cosmas dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
"Kalau mungkin membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri yang menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga," imbuhnya seraya menangis tersedu.
Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri itu menegaskan, bukan maksud dan tujuannya untuk membuat masalah sehingga merugikan institusi Polri. Tapi, dirinya hanya ingin semata-mata total dalam menjalankan tanggung jawab.
"Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas pengabdian kami kepada negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan, harta, benda dan lain-lain. Demi keamanan, ketertiban umum," papar Cosmas.
Ia menjelaskan, bahwa saat berhadapan dengan massa di Pejompongan, Jakarta Pusat hingga akhirnya terjadi peristiwa tewasnya Affan pada 28 Agustus 2025 malam, dirinya tengah menjalankan tugas institusi Polri.
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas, dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan," kata Cosmas.
"Untuk menjaga keamanan, ketertiban umum," imbuhnya.
Kompol Cosmas juga mengaku hanya ingin melindungi anak buahnya. "Juga seluruh anggota yang saya awaki. Walaupun dengan risiko yang begitu besar," jelasnya.
Kompol Cosmas menegaskan, tak ada niatan sekecil apa pun dirinya untuk membunuh ojol Affan. Walau begitu, dirinya hanya bisa pasrah saat ini.
"Sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Tetapi sebaliknya, namun peristiwa itu sudah terjadi," kata Cosmas.
Sebelumnya, Kompol Cosmas disanksi PTDH dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
Perbuatan Cosmas disebut sebagai perbuatan tercela. Kompol Cosmas juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari.
Menyikapi putusan itu, Cosmas mengaku masih akan berpikir terlebih dahulu, apakah banding atau tidak.
Ia juga bakal berkomunikasi dengan keluarga besarnya terlebih dulu. "Dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar," tandas Cosmas.