Nadiem Tersangka, Kejagung: Kerugian Negara Rp1,9 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 17:34
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek senilai Rp 9,9 triliun. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, kerugian negara akibat korupsi laptop jenis Chromebook ini sebesar nyaris Rp 2 triliun.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Nurcahyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Lebih lanjut, ada tiga hal yang dilanggar Nadiem selaku Mendikbudristek, saat membuat kebijakan pengadaan laptop tersebut.

"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," kata Nurcahyo.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Nadiem: Untuk Keluarga-4 Balita Saya, Kuatkan Diri!

Konferensi pers Kejagung terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim.  <b>(NTVNews.id)</b> Konferensi pers Kejagung terkait penetapan tersangka Nadiem Makarim. (NTVNews.id)

Lalu pelanggaran kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Kemudian ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Adapun penetapan Nadiem sebagai tersangka, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik Jampidsus. Dalam kasus itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia hingga akhirnya dilanjutkan dengan jajaran Kemendikbudristek melakukan rapat bersama membahas penggunaan chromebook.

"Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal," tandasnya.

x|close