Ntvnews.id, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Ia menyebut aturan baru ini sejalan dengan agenda transformasi kepengurusan yang sedang dijalankan.
Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 4 September 2025 menilai putusan itu senada dengan transformasi kepengurusan yang tengah dilakukan.
“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujarnya.
Ada pun MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri melakukan rangkap jabatan. Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.
Baca Juga: 33 Proyek Strategis Danantara Dibuka, Pengolahan Sampah Jadi Energi Masuk Prioritas
Menanggapi hal tersebut, Erick tetap menegaskan bahwa pihaknya fokus untuk melakukan transformasi tersebut.
“Ya, itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” ujar dia.
Sebelumnya pada 28 Agustus, MK resmi melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Mahkamah dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 melarang wamen melakukan praktik rangkap jabatan, sebagaimana layaknya menteri, agar mereka fokus untuk mengurus kementerian yang diamanahkan kepadanya.
MK secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Baca Juga: Patrick Kluivert Umumkan 3 Staf Pelatih Baru Timnas Indonesia
Putusan ini berakar pada pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan sebelumnya itu, MK sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menyatakan larangan rangkap jabatan yang berlaku untuk menteri berlaku pula bagi wamen.
Menurut Mahkamah, sama halnya dengan amar putusan, pertimbangan hukum sejatinya memiliki kedudukan hukum yang mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang bersifat final.
(Sumber: Antara)