Ini Alasan Bripka Rohmat Disanksi Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Sep 2025, 21:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bripka Rohmat saat sida etik. Bripka Rohmat saat sida etik. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan mengapa sanksi terhadap Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob yang lindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas Kaju Gae.

Menurut komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, hal itu terjadi karena Rohmat hanya menjalankan perintah Kompol Cosmas yang merupakan perwira Polri, atau polisi dengan pangkat paling tinggi di dalam rantis patroli jarak jauh (PJJ) tersebut.

Diketahui ada tujuh anggota Brimob di dalam rantis bernomor polisi 17713-VII itu. 

"Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," ujar Ida dalam jumpa pers usai sidang etik Bripka Rohmat, Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

"Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai," imbuhnya.

Selain itu, Rohmat sesungguhnya memiliki sertifikat keahlian dalam mengendarai rantis tersebut. Kemudian, ada blind spot atau titik buta pengemudi, sehingga tak mampu melihat keberadaan Affan yang berada di bawah rantis.

"Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," jelas Ida.

"Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, Saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia," imbuhnya.

Menurut Ida, blind spot memang ada di semua jenis kendaraan, termasuk rantis PJJ dan kendaraan besar lainnya. Hal ini ditambah, keterangan Bripka Rohmat yang mengaku spion rantis tengah rusak.

"Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu. Ini salah satu yang memengaruhi," jelasnya.

Sebelumnya, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia juga ditempatkan secara khusus (patsus) selama enam hari. Apa yang dilakukan Cosmas dinilai sebagai perbuatan tercela. Kompol Cosmas saat kejadian duduk di samping Bripka Rohmat. 

x|close