Hotman Paris Blak-blakan Soal Nasib Nadiem Makarim Sama Persis dengan Tom Lembong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2025, 08:11
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.   Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hari ini. Nadiem hadir ke Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Nadiem dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk ketiga kalinya pada p (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa kliennya tidak menerima uang atau keuntungan apapun meski sudah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan laptop.

Hotman pun menegaskan kasus yang menimpa Nadiem sama dengan perkara importasi gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

"Pertanyaannya, korupsinya dimana, Lembong juga tidak menerima satu sen pun, tapi diadili sebagai terdakwa perkara korupsi," ucap Hotman dalam akun Instagram pribadinya, Jumat 5 September 2025. 

"Sekarang Nadim Makarem tidak menerima satu sen pun, dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun, tapi sudah ditahan mulai malam ini," sambungnya.

Baca juga: Terpopuler: Nadiem Makarim dari Menteri Jadi Tersangka Korupsi, Pemerintah Salurkan KUR Rp20 Triliun

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan penentuan harga dalam pembelian laptop itu sudah berdasarkan harga resmi e-catalog yang dikelola pemerintah.

Kemudian dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan atas pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

"Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak mana pun.  Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang dari siapapun baik dari vendor maupun dari pihak manapun di dalam pengadaan laptop tersebut," ungkap Hotman.

"Kedua tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark up, adanya mark up atas harga dari laptop dan sistemnya, karena semuanya melalui prosedur yang benar. Tidak ada mark up sama sekali," tandasnya.

Baca juga: Daftar 8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Nadiem Makarim

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025 kemarin.

x|close