Hotman Paris Minta Gelar Perkara Kasus Nadiem di Istana, Janji Buktikan 3 Fakta Penting

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Sep 2025, 09:14
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hotman Paris Hotman Paris (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris, angkat suara terkait status tersangka yang disematkan kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop

Hotman menegaskan, Nadiem sama sekali tidak menerima uang maupun keuntungan pribadi dari proyek tersebut.

Untuk itu, ia meminta agar perkara ini dibuka di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

"Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia kalau memang bapak benar-benar mau menegakkan keadilan tolong panggil kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana,"  ucap Hotman dalam akun Instagram pribadinya, Jumat 5 September 2025.

Baca juga: Hotman Paris Blak-blakan Soal Nasib Nadiem Makarim Sama Persis dengan Tom Lembong

"Saya akan buktikan satu Nadiem makarim tidak menerima uang satu sen pun, dua tidak ada mark up dalam pengadaan laptop, tiga tidak ada yang diperkaya," sambungnya.

Hotman bahkan meminta waktu hanya 10 menit untuk membuktikan langsung di depan Presiden Prabowo bahwa mantan Menteri Pendidikan itu tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Sekali lagi saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Hotman juga menyebut kasus yang menimpa Nadiem sama dengan perkara importasi gula Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

"Pertanyaannya, korupsinya dimana, Lembong juga tidak menerima satu sen pun, tapi diadili sebagai terdakwa perkara korupsi," ucap Hotman.

"Sekarang Nadim Makarem tidak menerima satu sen pun, dan juga belum ada bukti memperkaya siapapun, tapi sudah ditahan mulai malam ini," sambungnya.

Baca juga: Terpopuler: Nadiem Makarim dari Menteri Jadi Tersangka Korupsi, Pemerintah Salurkan KUR Rp20 Triliun

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan penentuan harga dalam pembelian laptop itu sudah berdasarkan harga resmi e-catalog yang dikelola pemerintah.

Kemudian dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan atas pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

"Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak mana pun.  Jadi tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang dari siapapun baik dari vendor maupun dari pihak manapun di dalam pengadaan laptop tersebut," ungkap Hotman.

"Kedua tim kejaksaan juga tidak menemukan adanya mark up, adanya mark up atas harga dari laptop dan sistemnya, karena semuanya melalui prosedur yang benar. Tidak ada mark up sama sekali," tandasnya.

x|close