Yusril Pastikan Tahanan di Polda Metro Diperlakukan Sesuai Prinsip HAM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 16:18
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (ujung kiri) bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) meninjau langsung kondisi para tahanan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (ujung kiri) bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) meninjau langsung kondisi para tahanan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada pelanggaran HAM dalam penanganan tahanan yang terlibat demonstrasi akhir Agustus 2025, usai dirinya meninjau langsung kondisi para tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Saat melakukan kunjungan, Selasa, 9 September 2025 Yusril berinteraksi dengan para tahanan untuk menanyakan kondisi mereka, kebutuhan dasar, serta memastikan perlakuan yang diterima sesuai aturan.

“Dari komunikasi dengan para tahanan, mereka menyampaikan diperlakukan dengan baik dan tidak mengalami pelanggaran HAM,” kata Yusril saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Basarnas Siaga Evakuasi Karyawan Freeport yang Terjebak Longsor

Menurut Yusril, negara berkewajiban menjamin perlindungan HAM bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang tengah menghadapi proses hukum. Karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah selalu mengedepankan prinsip HAM dalam penegakan hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan adil, sesuai ketentuan yang berlaku, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Pemerintah juga mengedepankan restorative justice, khususnya bagi tahanan anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu,” ujar dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusril menyampaikan bahwa dari 68 tersangka yang ditahan, tidak ada yang terindikasi melakukan tindak pidana makar maupun terorisme.

Baca Juga: Gibran dan Selvi Kunjungi SBY di Cikeas, Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-76

“Seluruh kasus yang menjerat para tersangka berkaitan dengan tindak pidana umum dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sambungnya.

Selain memastikan kondisi tahanan, kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin keterbukaan penegakan hukum. Hal itu disampaikan oleh Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan.

“Kami mendorong agar penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui kejelasan proses hukum yang berjalan,” ucap Otto.

Dalam kunjungan itu, Yusril turut didampingi Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya, Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Administrasi Herdito Sandi Pratama, serta Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadil.

Baca Juga: Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Kukuh Nggak Salah

Melalui kegiatan tersebut, Kemenko Kumham Imipas menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal jalannya proses hukum para tahanan, dengan menempatkan penghormatan HAM, keadilan, dan transparansi sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum di Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close