Pihak Korban Minta Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 16:36
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Eni Sukaeni, sepupu korban atas nama Sachroni, saat memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025). Eni Sukaeni, sepupu korban atas nama Sachroni, saat memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (9/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga korban tragedi pembunuhan di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, menuntut agar dua tersangka berinisial P dan R dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Keduanya tega menghabisi lima orang sekaligus lalu mengubur jasad mereka dalam satu lubang.

Eni Sukaeni, sepupu korban, menegaskan keluarga tidak sanggup menerima kenyataan pahit tersebut, terlebih karena korban yang tewas mencakup seorang anak dan seorang bayi.
“Saya memohon kepada para pelaku sebaiknya mengakui perbuatannya. Kalau tidak mengakui, sampai kapanpun tidak akan tenang hidupnya,” ujarnya di Indramayu, Selasa.

Ia menilai, vonis paling berat adalah bentuk keadilan yang sepadan dengan kehilangan besar yang dialami keluarga.
“Hukuman yang seberat-beratnya. Karena ini menyangkut lima nyawa, sepupu saya, sekeluarga. Saya mohon keadilan yang seadil-adil,” tutur Eni.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, seluruh keluarga besar sangat terpukul karena tidak ada satu pun korban yang selamat dalam peristiwa memilukan tersebut.

Sebelumnya, lima korban ditemukan tewas dan dikuburkan dalam satu liang di rumah mereka pada Senin,1 September 2025 malam. Para korban ialah Sachroni, Budi Awaludin, Euis Juwita, RA (7), serta seorang bayi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Sekeluarga yang Terkubur Dalam 1 Liang di Indramayu

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap motif pembunuhan dipicu sakit hati pelaku R terhadap Budi Awaludin akibat masalah sewa mobil. R disebut sempat meminta uang sewa kembali setelah mobil yang dipinjamnya mogok, namun ditolak oleh korban. Penolakan itu membuat R merencanakan aksi pembunuhan dengan melibatkan P.

Keduanya menyiapkan pipa besi dan pacul. Pada Jumat, 29 Agustus 2025 dini hari, R menghantam kepala Budi lalu menyerang anggota keluarga lain. Sementara itu, P menenggelamkan seorang bayi ke bak mandi.

Usai membunuh korban, kedua pelaku membawa kabur uang tunai Rp7 juta, tiga ponsel, perhiasan emas, serta mobil milik korban. Mereka sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, Senin,8 September 2025 dini hari.

Sumber: ANTARA

x|close