Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Saham Gorengan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2026, 19:29
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Jakarta Selatan, menyusul pengembangan kasus tindak pidana pasar modal yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan, penggeledahan dilakukan pada Selasa sore, 3 Februari 2026. Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di gedung perkantoran tersebut sekitar pukul 16.33 WIB dengan membawa sejumlah peralatan, termasuk alat cetak serta beberapa kotak kosong bertuliskan “Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pasar Modal dan Tindak Pidana Pencucian Uang”.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara pasar modal yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan rangkaian pengembangan dari perkara tindak pidana pasar modal yang ditangani penyidik yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Ade mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat total lima orang tersangka. Dua di antaranya telah berstatus terpidana, yakni J (Junaedi) selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo (MML) serta MB (Mugi Bayu) yang merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor PT Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan adalah BH selaku mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, DA yang berperan sebagai Financial Advisor, serta RE selaku Project Manager PT MML dalam proses Initial Public Offering (IPO) perusahaan tersebut.

Dari hasil penyidikan, Bareskrim menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan dinilai tidak layak.

Terkait keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia, Ade menyebut perusahaan tersebut berperan sebagai penjamin emisi efek dalam proses IPO PT MML.

“Perolehan dana PT MML pada saat IPO adalah sebesar Rp97 miliar di mana selaku perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia,” ucapnya.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami peran pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan.

(Sumber: Antara)

x|close