Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan yang disebut berubah menjadi perkara narkoba di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan peristiwa tersebut telah didalami oleh penyidik, penyelidik, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Dengan adanya kejadian viral bahwa dianggap adanya BAP yang direkayasa, di sini kami akan meluruskan informasi berdasarkan fakta," kata Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ditampilkan kepada awak media, penyidik saat itu telah menyampaikan kepada terlapor bahwa berita acara interogasi awal ditulis menggunakan kertas bekas untuk keperluan koreksi.
"Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan dituangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini juga sudah disepakati oleh terlapor," katanya.
Baca Juga: 2 Penyidik Polsek Cilandak Terduga Rekayasa BAP Masih Aktif Bertugas
Budi menegaskan bahwa dokumen yang menjadi objek viral memang ada, namun tidak menunjukkan adanya pemalsuan atau rekayasa isi BAP sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu dibolak-balik. Jadi sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan (bukan narkoba)," ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui adanya kelalaian dalam penggunaan kertas bekas yang pada sisi lain memuat dokumen perkara narkotika milik kasus berbeda. Atas kejadian tersebut, Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang bersangkutan, termasuk Kepala Unit.
"Jadi Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas bekas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," kata Budi.
Baca Juga: Polisi: Rekayasa BAP di Polsek Cilandak Hanya Kesalahpahaman
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri turut mengingatkan seluruh jajaran direktur penyidikan, Kasat Reskrim, hingga Kapolsek agar mematuhi ketentuan administrasi yang telah didukung oleh anggaran negara, sehingga tidak perlu lagi menggunakan kertas sisa atau bekas dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Kepolisian juga menegaskan bahwa dugaan rekayasa BAP yang melibatkan dua penyidik Bintara Unit (Banit) Reserse Kriminal Polsek Cilandak, yakni Aipda berinisial PD dan S, merupakan kesalahpahaman.
"Intinya tidak ada rekayasa kasus narkoba, kesalahpahaman saja," kata Kasi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono kepada wartawan di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat memperlihatkan BAP yang diduga direkayasa oleh penyidik Polsek Cilandak di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 3 Februari 2026. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)