KPK Tahan 3 Tersangka Proyek Pengadaan Katalis Senilai Rp1 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 19:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, yakni (kiri-kanan) Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, yakni (kiri-kanan) Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dugaan suap dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014.

“Pada Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT Melanton Pratama (PT MP), FAG selaku Manajer Operasi PT MP, serta APA yang merupakan pihak swasta dan anak dari tersangka CD,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Pusat Edukasi Antikorupsi. Adapun tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA). Sementara satu tersangka lainnya, Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014 Chrisna Damayanto (CD), belum ditahan.

Baca Juga: Mau Dipolisikan TNI, Ferry Irwandi: Emang Saya Ancaman Nasional?

Menurut Asep, GW dan FAG sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan APA sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, keempat tersangka memiliki hubungan keluarga maupun pertemanan. Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dalam tender katalis Pertamina dengan potensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah. Setelah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka pada Juli 2025, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Viral Video Menteri Keuangan Nepal Digebuki Demonstran

Luar Negeri Rabu, 10 Sep 2025 | 00:05 WIB

Qatar Kecam Keras Serangan Israel di Doha

Luar Negeri Selasa, 9 Sep 2025 | 23:30 WIB

Presiden Nepal Umumkan Mundur di Tengah Gelombang Kerusuhan

Luar Negeri Selasa, 9 Sep 2025 | 22:14 WIB

1.500 Tahanan Kabur dari Penjara di Nepal

Luar Negeri Selasa, 9 Sep 2025 | 22:12 WIB

Israel Serang Qatar, Sasar Petinggi Hamas

Luar Negeri Selasa, 9 Sep 2025 | 22:08 WIB
Load More
x|close