Ntvnews.id, Jakarta - TNI melalui Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, berencana melaporkan influencer Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya. Juinta ingin menjerat Ferry dengan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Usai kejadian ini, Ferry mengaku tak kapok memberikan pernyataan melalui media sosialnya, termasuk saat menyinggung institusi. Sebab ia merasa tidak bersalah.
"Kalau dibilang kapok, saya bingung kapoknya apa, karena saya nggak ngelakuin kesalahan," ujar Ferry kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.
Ferry pun mempertanyakan mengapa TNI panik dengan aksinya. "Kenapa sih panik banget? Kalau nggak salah ya sudah," ucapnya.
Ferry sebelumnya mengaku tak gentar dengan upaya pelaporan terhadap dirinya.
"Kalau diproses ya proses aja. Kalau mau diproses ya silakan, itu kan hak setiap orang ya," ujar Ferry.
Menurut dia, tak ada alasan dirinya untuk takut dalam menghadapi rencana pelaporan ini. Karena, Ferry merasa ia bukanlah ancaman.
"Kenapa saya harus takut TNI, TNI seharusnya kan melindungi masyarakatnya ya bukan menakuti masyarakatnya," tuturnya.
"Emang saya ancaman ketahanan nasional? Emang saya ancaman nasional? Emang saya megang rudal? Emang saya senjata, pegang balistik?," imbuh Ferry.
"Saya percaya saya dilindungi aparat saya kok," kata dia.
Ferry pun mengaku tak tahu pernyataannya yang mana yang jadi alasan rencana pelaporan tersebut. Ia juga heran dengan rencana pelaporan, sebab menurut Ferry, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melarang lembaga pemerintah untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik.
"Dan saya cuma heran aja, bukannya udah ada ininya MK ya, aturannya MK ya," "kata Ferry.
"Pencemaran nama baik TNI, nggak tahu tuh, nama baik apa yang saya cemarkan?," lanjut dia.
Diketahui, Polda Metro sendiri telah 'menolak' rencana laporan polisi terhadap Ferry. Sebab, menurut Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, MK memutuskan melarang instansi pemerintah melakukan pelaporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.