Ntvnews.id, Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Aceh Tengah, setelah bank tersebut gagal melakukan penyehatan permodalan dan likuiditas sesuai waktu yang diberikan.
Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.
“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat,” kata Daddi.
Baca Juga: Israel Serang Pemimpin Hamas di Doha, Netanyahu Tegaskan Hal Ini
Ia menjelaskan, OJK pada 4 Desember 2024 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum kurang dari 12 persen.
“Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen,” kata Daddi.
Selanjutnya, menurut Daddi, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status resolusi. Penetapan status tersebut dilakukan karena pemegang saham dan pengurus tidak berhasil melakukan penyehatan terkait permodalan maupun likuiditas meskipun telah diberi waktu yang cukup.
“Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak melakukan penyehatan bank termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” katanya.
Baca Juga: Pemerintahan Perancis Kolaps!
Kemudian, berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank dalam status resolusi dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.
Berdasarkan permintaan LPS, kata Daddi, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan proses likuidasi sesuai perundang-undangan.
“Kami mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daddi.
Baca Juga: PM Inggris dan Presiden Palestina Mahmud Abbas Bertemu, Ada Apa?
(Sumber: Antara)