Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan bahwa Ridwan Kamil menerima uang dari kasus korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada periode 2021–2023, ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
"Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 September 2025, dilansir Antara.
Asep menjelaskan, dugaan penerimaan uang oleh Ridwan Kamil berkaitan dengan permintaan dana nonbujeter dari pihak manajemen Bank BJB.
"Bank Jabar ini (Bank BJB, red.), salah satunya si komisaris dan direktur utamanya ini menyediakan uang untuk kegiatan-kegiatan nonbujeter. Kegiatan-kegiatan yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini. Jadi, uangnya seperti itu," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham terbesar Bank BJB dengan kepemilikan 38,52 persen. Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025.
Baca Juga: KPK Masih Butuhkan Keterangan Lisa Mariana Terkait Kasus Bank BJB
Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Namun, hingga Rabu (10/9), tercatat sudah 184 hari pasca-penggeledahan, KPK belum juga memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa lebih lanjut.