Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Pejabat Kemenag di Semua Level Kebagian Jatah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 11:48
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di berbagai tingkatan turut menerima bagian dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Setiap tingkatan ada bagiannya masing-masing,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025, dilansir Antara.

Baca Juga: KPK Bongkar Biaya Komitmen Kuota Haji Tembus 10 Ribu Dolar

Asep menjelaskan, lembaganya kini menelusuri aliran dana korupsi kuota haji dengan menyita berbagai aset, termasuk rumah dan kendaraan. Salah satu penyitaan dilakukan terhadap dua rumah milik ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). <b>(ANTARA)</b> Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (ANTARA)

Menurut KPK, uang hasil praktik korupsi tersebut mengalir secara berjenjang melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli pejabat Kemenag.

Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Dalam prosesnya, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, terutama pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota reguler.

Baca Juga: Menteri Haji Irfan Fokus Tekan Biaya dan Siapkan Kampung Haji 2028

x|close