DPR Minta TNI Jelaskan soal Rencana Polisikan Ferry Irwandi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 13:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ferry Irwandi. Ferry Irwandi. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta TNI menjelaskan secara terbuka terkait rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring.

“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” ujar TB Hasanuddin, Rabu, 10 September 2025.

Ia pun mengatakan, bahwa pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses secara pidana. Ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan frasa orang lain dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya berlaku untuk individu perseorangan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” kata dia.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Tak Proses Ferry Irwandi

Ia juga menyoroti aspek pertahanan siber yang menurut Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2014, kewenangannya terbatas pada lingkungan Kemenhan dan TNI.

Sehingga, TB Hasanuddin meminta TNI meluruskan tuduhan yang dialamatkan ke Ferry Irwandi agar tidak menimbulkan multitafsir.

“Jangan sampai ada langkah yang mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi,” tandas politikus PDIP.

x|close