Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa usul inisiatif mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera diajukan ke Rapat Paripurna DPR RI. Menurutnya, status RUU ini masih berupa usulan dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan dijadwalkan pada Rabu, 17 September 2025.
“Bukan keputusan, baru diajukan,” ujar Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Bob menjelaskan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tahap keputusan karena Baleg DPR RI juga sedang menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Baca Juga: Menhut Raja Juli: Perhutanan Sosial Jadi Penopang Ekonomi dan Kurangi Kemiskinan
“Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” katanya.
Ia menambahkan, bila nantinya RUU ini disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, Baleg akan menyerahkannya kepada Pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi terkait yang akan membahas lebih lanjut.
“Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” ucap Bob.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia juga menilai langkah DPR ini penting untuk memperkuat agenda legislasi.
Baca Juga: Anak Perempuan Tewas Usai Motor Alami Kecelakaan Maut di Depan Dinsos Sragen
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Adapun Baleg DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
(Sumber: Antara)