KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Suap Izin Usaha Pertambangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Sep 2025, 16:37
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kaltim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan Ketua Kadin Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiares Tania sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kaltim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atau AFI, red.) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Asep menambahkan, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur.

Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Khalid Basalamah Penuhi Pemanggilan Ulang KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Ia disebut terlibat dalam permintaan pembayaran senilai Rp3,5 miliar untuk penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong Chandra (ROC). “Dayang Donna disangkakan pasal tersebut sebab dinilai berperan meminta harga penebusan perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong Chandra (ROC) sebesar Rp3,5 miliar,” jelas Asep.

Setelah menerima uang, Dayang Donna mengutus seorang pramusiwi berinisial IJ untuk menyerahkan SK enam IUP kepada perusahaan milik Rudy Ong. Ia bahkan sempat meminta tambahan biaya melalui perantara, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.

Baca Juga: KPK Tahan 3 Tersangka Proyek Pengadaan Katalis Senilai Rp1 Triliun

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK pada 19 September 2024, dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AFI, DDW, dan ROC. Ketiganya kemudian diketahui sebagai mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, Awang Faroek telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, KPK mengonfirmasi identitas para tersangka sekaligus mengumumkan penahanan Rudy Ong Chandra beserta peran yang dimainkan dalam perkara ini.

(Sumber: Antara)

x|close