Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami puluhan perkara di sektor pasar modal yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari korporasi, individu, hingga pegiat media sosial atau influencer.
“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Hasan mengungkapkan bahwa puluhan kasus tersebut memiliki spektrum dugaan pelanggaran yang beragam. Indikasinya meliputi penyampaian informasi yang tidak benar atau mengarah pada penipuan, pembentukan harga atau transaksi yang tidak wajar, hingga praktik manipulasi harga di pasar.
Seluruh perkara itu, kata dia, harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: Debt Collector Tusuk Advokat hingga Bersimbah Darah Gegara Tolak Penarikan Paksa di Tangerang
Menurut Hasan, pola umum perkara biasanya berawal dari pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar.
Dari situ, OJK akan melacak pihak-pihak yang melakukan transaksi jual beli dan berkontribusi terhadap pembentukan harga tersebut. Proses ini mencakup rekonstruksi keterkaitan antara aktivitas perdagangan dan pihak yang sejak awal terindikasi melakukan pelanggaran.
Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan, Influencer Tak Bisa Asal Beri Rekomendasi
Ia menekankan bahwa tahapan tersebut memerlukan waktu karena dilakukan melalui pemeriksaan mendalam serta perbandingan data transaksi.
Apabila bukti telah dinilai cukup, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun, jika ditemukan unsur tindak pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memungkinkan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan.
“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan.
Di sisi lain, OJK juga tengah merampungkan Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus akan mengatur pihak penyebar informasi, termasuk influencer. Aturan tersebut tidak hanya berlaku di sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya seperti aset kripto dan keuangan digital.
Baca Juga: Kedapatan 'Goreng' Saham, OJK Denda Influencer Ini Rp5,35 Miliar
Regulasi ini ditargetkan terbit pada semester I tahun 2026 dan akan memuat batasan tegas mengenai tindakan yang diperbolehkan maupun dilarang.
“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah transaksi saham periode 2021–2022.
OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK, serta Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Pelanggaran tersebut terjadi dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016 karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UU P2SK.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa) (Antara)