Ntvnews.id, Jakarta - Sehubungan pemberitaan di sejumlah media pada akhir Agustus lalu dengan judul “Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Penggelapan”, kami selaku kuasa hukum Cheria Holiday menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab sesuai pasal 1 angka 11 Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
1. Tidak ada perbuatan memperkaya diri. Seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan tercatat untuk kepentingan perusahaan.
2. Justru pihak Nano Grup diduga melakukan penyalahgunaan dana. Setelah PT Cheria Halal Wisata (PT CHW) diakuisisi oleh PT Nanotech Indonesia Global, Tbk (NIG), muncul dugaan bahwa Nano Grup menggunakan dana PT CHW untuk kepentingan perusahaan mereka dengan berkedok investasi dari PT CHW ke NIG dan PT Nanotech Investama Sedaya (NIS).
3. Dugaan pelanggaran tata kelola oleh Suryandaru. Dana PT CHW digunakan tanpa persetujuan RUPS untuk kepentingan bisnis perusahaan afiliasi Nano Grup, NIG dan NIS. Hal ini diketahui setelah ditemukan berkali-kali transaksi pemindahbukuan dari rekening PT CHW ke NIG dan NIS, dengan keterlibatan Suryandaru.
4. Saat ini, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT NIG (Perusahaan induk Nano Grup), Suryandaru, dan pihak-pihak terkait sedang difinalisasi untuk segera didaftarkan.
5. Pelanggaran merek dagang. Pemilik sah merek “Cheria Holiday” - Farida Ningsih (istri dari Cheriatna) - tegas melarang Nano Grup menggunakan merek Cheria Holiday. Namun, Nano Grup diduga tetap melakukan promosi dengan merek tersebut yang berpotensi menyesatkan konsumen. Saat ini Nano Grup telah menggunakan brand baru yaitu Go Nano / GoNano Tour Travel namun disinyalir tetap “menjual” nama Cheria Holiday untuk menggaet konsumen.
6. Laporan pidana hanyalah tekanan balik. Laporan tersebut kami nilai sebagai upaya menekan pemilik Cheria Holiday dan keluarga agar tidak menuntut ganti rugi serta pertanggungjawaban hukum atas dugaan pelanggaran Nano Grup.
Baca Juga: Polri Tahan Tiga Eks Petinggi eFishery Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Dengan demikian, tuduhan penggelapan terhadap Pendiri Cheria Holiday adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan publik. Kami menegaskan bahwa persoalan ini pada dasarnya adalah sengketa bisnis, bukan tindak pidana, sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme bisnis juga dalam ranah perdata. Saat ini Cheria Holiday tetap beroperasi seperti biasa dan menjalankan bisnis di bawah PT Cheria Trip Bahagia.
“Klien kami tidak pernah mengambil keuntungan pribadi dari dana perseroan. Semua transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Justru pihak Nano Grup diduga menyalahgunakan aset dan merek Cheria Holiday. Laporan pidana ini hanyalah upaya untuk membungkam keluarga pemilik Cheria Holiday yang sedang menuntut haknya,” ungkap Bimo Prasetio, SH dari Resilience Law Firm, Kuasa Hukum Pendiri Cheria Holiday.
Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk media, agar menyajikan informasi secara berimbang demi menjaga nama baik para pihak dan mencegah opini publik yang keliru.