Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pelaksanaan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dalam pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, pada Kamis, 11 September 2025.
Filianingsih dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi, dalam pemeriksaan tentu didalami terkait dengan bagaimana proses mekanisme program sosial tersebut muncul begitu ya, yakni dari proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya, dan juga pertanggungjawabannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 12 September 2025
Budi menjelaskan bahwa aspek perencanaan mencakup peruntukan hingga jumlah anggaran PSBI. Sedangkan dari sisi pelaksanaan, KPK menelusuri pencairan dana PSBI yang diduga disalurkan kepada dua anggota DPR RI sekaligus tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan.
“Nah itu yang KPK telusuri, apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan kegiatan-kegiatan sosial, namun fakta di lapangan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta Hari Ini
Ia menambahkan, “Kenapa yayasannya harus itu? Kenapa tidak yang lain? Nah itu semuanya didalami dan menjadi materi penyidikan.”
Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia atau penggunaan dana PSBI dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.
Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aduan masyarakat. Dari sana, KPK membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Kedua, Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Kemudian pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (St) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
(Sumber : Antara)