Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan mengenai polemik surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, formulir tersebut sebenarnya ditujukan untuk mengidentifikasi potensi alergi pada siswa.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu, 17 September 2025 menekankan bahwa BGN tidak pernah menghindari tanggung jawab jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) ataupun insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan program.
"Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan adalah tidak benar. Dari hasil dari mediasi, pihak MTs menarik angket tersebut dan menjelaskan ke wali murid bahwa angket tersebut ditarik dan murni membagikan angket terkait alergi siswa saja," kata Arya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MTsN 2 Brebes juga memastikan bahwa angket yang tersebar sama sekali tidak dimaksudkan untuk membebaskan tanggung jawab pihak tertentu.
Baca Juga: Komisi IX DPR dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Minahasa
Arya menambahkan, pihak sekolah tetap berkomitmen menjadi penerima manfaat Program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan BGN.
Di sisi lain, Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif, menegaskan bahwa angket tersebut sebenarnya bertujuan mempersiapkan pelaksanaan MBG di sekolah, termasuk mendata kondisi kesehatan maupun kemungkinan alergi siswa.
"Surat pernyataan yang beredar bermaksud untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima Program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut," ujar Syamsul.
Baca Juga: BGN Pastikan Ganti Ompreng MBG Jika Terbukti Mengandung Minyak Babi
Sebelumnya, sempat beredar di media sosial surat pernyataan dari MTsN 2 Brebes yang meminta orang tua murid menandatangani kesepakatan menerima atau menolak Program MBG.
Isi surat itu mencantumkan bahwa orang tua diminta menanggung risiko secara pribadi dan tidak menuntut pihak sekolah maupun panitia penyelenggara jika terjadi masalah seperti keracunan, reaksi alergi, atau ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak.
(Sumber: Antara)