Faridah, Penyedia Tempat Prostitusi di Aceh Masuk DPO Polisi Syariat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 14:08
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan status DPO kepada Faridah (60), warga Desa Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat tersangka penyedia tempat prostitusi yang melarikan diri saat sedang dirawat di rumah sakit milik pemerintah daerah setempat, Rabu (17/9/2025). Polisi Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menerbitkan status DPO kepada Faridah (60), warga Desa Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat tersangka penyedia tempat prostitusi yang melarikan diri saat sedang dirawat di rumah sakit milik pemerintah daerah setempat, Rabu (17/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Wilayatul Hisbah (WH), aparat penegak syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat, menetapkan Faridah (56), warga Desa Drien Rampak, Meulaboh, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan ini dilakukan setelah ia melarikan diri ketika menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Tersangka penyedia tempat prostitusi terselubung ini masih terus kami buru, kami tetap mencari keberadaan tersangka guna menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Aceh Barat, Lazuan di Meulaboh, Rabu, 17 September 2025.

Lazuan menjelaskan, Faridah kabur pada Sabtu, 6 Agustus 2025 dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Dari hasil penyelidikan, ia diduga meloloskan diri dengan bantuan seorang kerabat yang datang menjenguk.

Sebelumnya, Faridah ditangkap petugas WH di sebuah warung yang ia sewa. Tempat itu dipakai untuk menyediakan kamar bagi pria hidung belang dan diduga juga menyediakan perempuan.

Baca Juga: VIDEO: Hukuman Cambuk Pelaku Gay di Aceh, Sampai Sujud

“Untuk pasangan mesum masih kita lakukan penahanan, karena sudah berstatus tersangka. Namun terhadap Ibu Faridah masih terus kami lakukan pencarian,” kata Lazuan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat turut mengimbau Faridah dan keluarganya agar bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Lazuan menambahkan, perkara yang ditangani penyidik WH Aceh Barat tersebut sudah memperoleh status P-21 dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan hanya menunggu pelimpahan tersangka beserta berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani persidangan.

Ia juga meminta keluarga Faridah menyerahkannya kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa segera diselesaikan.

(Sumber: Antara)

x|close