KPK Isyaratkan Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 17:43
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bahwa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, diduga membocorkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pernyataan Khalid dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025, terkait pengembalian uang dalam kasus kuota haji.

“Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Budi menegaskan, hingga saat ini KPK belum dapat merinci jumlah uang yang dikembalikan Khalid maupun teknis pengembaliannya karena hal itu termasuk materi penyidikan. Ia juga menyebut KPK belum bisa mengungkap jumlah keseluruhan uang yang telah dikembalikan pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Pada waktunya tentu kami akan sampaikan ketika menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Panggil 5 Pejabat Kemenag Sebagai Saksi

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga menjabat sebagai ketua asosiasi biro perjalanan haji Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) mengungkap dalam video tersebut bahwa ia telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji kepada KPK.

Khalid menjelaskan pengembalian uang dilakukan karena permintaan KPK saat memeriksanya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Uang tersebut merupakan biaya per jemaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, dengan biaya per orang sebesar 4.500 dolar AS.

Selain itu, 37 dari 122 jemaah diwajibkan membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Khalid menuturkan bahwa jika tidak membayar, visa jemaah tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.

Khalid mengaku menggunakan jasa Ibnu Mas’ud untuk berhaji karena visa haji resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang yang Diduga Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji ke KPK

KPK memulai penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close