Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2025 Catat Nilai Tertinggi Sejak 2015

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 19:31
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPI Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) pada Rabu, 17 September 2025. KPI Pusat menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun/ Focus Group Discussion (FGD) Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) pada Rabu, 17 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) tahun 2025 berhasil mencapai nilai 3,29, menjadi capaian tertinggi sejak pertama kali diselenggarakan pada 2015. Pencapaian ini dinilai sebagai tolok ukur penting bagi peningkatan ekosistem pers dan media massa di Indonesia.

“Ini artinya menjadi nilai indeks tertinggi sepanjang penyelenggaraan IKPSTV," kata Perencana Madya Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Yunes Herawati.

Ia menegaskan bahwa capaian indeks kali ini penting untuk memperkuat ekosistem pers dan media massa yang lebih bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, serta sehat industri (BEJO’S). Dalam RPJMN 2025–2029, Bappenas menargetkan nilai indeks meningkat hingga 3,35 pada 2029.

Baca Juga: Profil Gita Maharkesri, Presenter yang Nangis Saat Siaran Terakhir Usai Terkena PHK Massal

IKPSTV 2025 melibatkan 33 provinsi melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan KPI Daerah. Selain itu, cakupan televisi yang dinilai juga diperluas dari 15 menjadi 21 stasiun. Pengembangan ini merupakan upaya KPI agar kualitas program siaran dapat dipotret lebih komprehensif melalui informan ahli di berbagai provinsi.

Sejak pertama kali dilaksanakan pada 2015, IKPSTV hanya melibatkan sembilan provinsi, kemudian berkembang menjadi 12 provinsi pada 2016, hingga kini mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia.

Penanggung jawab IKPSTV yang juga anggota KPI, Amin Shabana, berharap hasil perhitungan IKPSTV dapat dijadikan rujukan oleh industri penyiaran dalam mengembangkan program siaran yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Penilaian yang dilakukan KPI selama sebelas tahun ini punya signifikansi dalam mengarahkan lembaga penyiaran untuk terus melakukan perbaikan atas program-programnya,” kata Amin.

Baca Juga: Komdigi Pastikan Siaran Digital HUT ke-80 RI Bisa Diakses Seluruh Warga

Ia mencontohkan perbaikan signifikan pada program sinetron yang kini tidak lagi menjadi catatan merah bagi lembaga penyiaran. Menurutnya, IKPSTV merupakan bentuk penerapan amanat undang-undang penyiaran, khususnya dalam hal kolaborasi berbagai pihak untuk menyehatkan dan menguatkan ekosistem penyiaran nasional.

“Upaya memperbaiki ekosistem penyiaran tentunya tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. KPI sebagai regulator memiliki kepentingan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan penyiaran, baik itu industri sebagai pelaku, akademisi, dan juga publik, agar dunia penyiaran senantiasa memberikan manfaat tidak saja dari segi ekonomi tapi juga dari segi moral, budaya, dan ketahanan nasional," ujar Amin.

Ia memastikan hasil IKPSTV 2025 akan disampaikan kepada kementerian, lembaga pemerintah, serta pihak pengiklan, agar berkomitmen menempatkan produk-produk mereka pada program siaran yang berkualitas.

Baca Juga: Siaran Nusantara TV Sudah Bisa Dinikmati di Bali Utara

(Sumber: Antara)

x|close