Ntvnews.id, Padang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kabagops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, Rabu, 17 September 2025.
Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari.
Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo menyampaikan dalam amar putusan, "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup."
Majelis hakim menegaskan Dadang bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer jaksa penuntut umum (JPU). Dakwaan kesatu primer adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan kedua primer Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.
Baca Juga: Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Demokrat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak sesuai dengan tugasnya sebagai polisi yang semestinya melindungi masyarakat, serta mencoreng nama institusi kepolisian. Hakim juga menekankan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
Jaksa penuntut umum M. Taufiq Yanuarsyah mengatakan putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan hukuman mati.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim dan kami melihat dakwaan kami, baik kesatu primer maupun kedua primer, sudah terbukti di pengadilan," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Penasihat hukum terdakwa, M. Syaukat, juga menyatakan hal yang sama, yakni pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa Dadang Iskandar tampak terdiam ketika mendengar putusan, sementara keluarga korban histeris menyambut keputusan hakim.
Baca Juga: Dewan Keamanan Rusia Peringatkan NATO Soal Risiko Perang di Ukraina
Kasus ini bermula pada November 2024 di Kantor Polres Solok Selatan, ketika Dadang menembak AKP Ryanto Ulil Anshari menggunakan senjata api.
Dalam sidang sebelumnya, Dadang mengungkapkan motifnya, "Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi memuncak yang membuat saya tidak tahu diri, saya khilaf."
(Sumber: Antara)