SYL Siapkan 2000 Halaman untuk Bela Diri dari Kasus Korupsi Kementan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 14:07
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan membacakan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini. Ada ribuan halaman pledoi yang pihaknya siapkan.

Selain dari kuasa hukum, SYL secara pribadi juga menyiapkan pembelaan.

"Sudah siap pledoinya, nanti ada yang dibacakan sendiri oleh Pak SYL 25 halaman dan kami juga akan membacakan juga yang versi lawyer, kurang lebih 2.000 halaman," ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, Jumat (5/7/2024).

Ia menegaskan, pledoi hanya akan fokus terhadap tuntutan jaksa. Pembelaan takkan melebar kemana-mana.

"Beliau hanya cuma fokus untuk pembelaan terhadap tuntutan jaksa terkait dengan fakta-fakta persidangan yang telah mengemuka," kata dia.

Pihaknya, kata Djamaludin, enggan membahas dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam pledoi.

Sebelumnya, Djamaludin sempat membahas hal itu usai surat tuntutan dibacakan oleh jaksa pada sidang sebelumnya.

"Kami (tim kuasa hukum dan SYL) telah mendiskusikan itu sehingga beliau (SYL) menegaskan bahwa terkait dengan apa yang sudah disampaikan kemarin itu sehingga tidak dipertajam ke arah sana (keterlibatan ketum parpol dalam kasus korupsi Kementan belum bisa dipertajam lebih jauh dalam sidang pledoi)," jelas Djamaludin.

Sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan. 

Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp500 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp44,2 miliar.

Halaman
x|close