Ntvnews.id, Jakarta - Wali Kota Prabumulih, Arlan, akhirnya meminta maaf kepada masyarakat luas atas tindakannya yang sempat mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, hanya karena anaknya kehujanan.
Permintaan maaf itu disampaikan Arlan dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2025.
“Pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih. Saya mengakui kesalahan saya atas kejadian ini,” kata Arlan di kantor pimpinan Mendagri Tito Karnavian itu.
Baca Juga: KPK Cek Ulang LHKPN Wali Kota Prabumulih Arlan
Wali Kota Prabumulih H Arlan (Instagram)
Arlan mengaku peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga baginya untuk lebih bisa mengontrol diri.
“Tanpa adanya kejadian ini, saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini, saya ambil satu hikmahnya,” ujarnya.
Arlan juga secara khusus menyampaikan permintaan maaf kepada Roni Ardiansyah.
“Saya mengucapkan permohonan maaf kepada Bapak Roni, Kepala Sekolah SMP Negeri 1, yang mana atas kesalahan saya sudah saya sadari,” imbuhnya.
Roni yang sempat dinonaktifkan menyatakan terima kasih atas sikap Arlan yang akhirnya membatalkan pencopotannya.
“Bapak Wali Kota sudah datang bersilaturahmi ke rumah saya, kembali merangkul saya, dan saya kembali aktif sebagai kepala sekolah sejak 17 September 2025,” ujar Roni.
Baca Juga: Wali Kota Prabumulih Minta Maaf, Kepsek dan Satpam Diberi Motor Listrik
Murid SMPN 1 Prabumulih Sambut Kembali Kepsek dan Satpam ke Sekolah (Instagram @fakta.indo)
Kejadian ini berawal pada 5 September 2025. Saat itu anak Arlan yang sedang latihan drum band diminta kembali ke sekolah karena hujan. Namun, mobil jemputannya tidak diizinkan masuk ke lapangan sekolah, sehingga sang anak harus turun dan berjalan dalam kondisi kehujanan sejauh sekitar 150 meter.
Arlan yang tidak terima kemudian mengancam mencopot kepala sekolah. Tindakannya menuai kritik luas dari masyarakat hingga akhirnya Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis kepada dirinya karena melakukan mutasi jabatan tanpa prosedur yang sesuai undang-undang.
Kemendagri menegaskan teguran tersebut menjadi catatan serius bagi karier Arlan sebagai kepala daerah.