KPK Selidiki Pencetus Skema Pembagian Kuota Haji 50:50 pada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 14:31
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut siapa pihak yang pertama kali menggagas pembagian kuota tambahan haji tahun 1445 H/2024 M secara sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Siapa yang punya ide untuk membagi 50 persen, 50 persen? Karena kan sebetulnya sudah ada di undang-undangnya jelas disebutkan bahwa 92 persen, dan 8 persen,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 September 2025 malam.

Selain itu, Asep menegaskan bahwa penyidik KPK juga menelusuri siapa yang berinisiatif meminta sejumlah uang dari hasil pembagian kuota haji khusus tersebut.

“Kemudian siapa yang punya inisiatif untuk meminta sejumlah uang? Berapa besarannya? Kemudian kepada siapa saja uang ini dibagikan? Dikumpulkan dari siapa dan diberikan kepada siapa? Itu yang sedang kami dalami,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Sebut 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu sudah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus ini.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK turut mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membaginya dengan skema 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi kuota haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.

(Sumber Antara)

x|close