Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Pemeriksaan atas nama TH, mantan Bendahara Umum Amphuri,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Tauhid Hamdi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Sita 140 Bidang Tanah, Uang Rp12,8 Miliar dan 6 Kendaraan dalam Kasus BPR Jepara
Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
KPK juga menjalin komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Baca Juga: KPK Ungkap Asosiasi Haji Lobi Pejabat Kemenag Terkait Tambahan 20 Ribu Kuota Haji
(Sumber: Antara)