Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi usulan revisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang sebelumnya disampaikan Menko Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut bukanlah hal baru, bahkan sudah pernah dibahas di pemerintahan sebelumnya maupun dalam forum partai politik.
"Menurut pendapat kami apa yang disampaikan di publik berkenaan dengan masalah sistem pemilu kita revisi undang-undang pemilu kita itu sebenarnya kan bukan sesuatu yang baru juga, jadi di masa pemerintahan sebelumnya juga itu sudah sempat dibahas juga,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 September 2025.
Prasetyo menambahkan, diskursus mengenai perbaikan sistem pemilu terus muncul dari berbagai kalangan, termasuk partai-partai politik. Menurutnya, pemerintah tidak keberatan jika wacana itu kemudian berkembang menjadi langkah konkret untuk memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: RUU BUMN Masuk Prolegnas 2025, RUU Danantara 2026
"Kemudian di beberapa forum partai-partai politik juga menyampaikan hal tersebut sehingga kalau memang itu menjadi sebuah wacana, menjadi sebuah keharusan untuk kita memperbaiki atau mencari sistem pemilihan kita yang jauh lebih baik ya itu nggak ada masalah juga,” ujarnya.
Terkait wacana mengatur lebih spesifik soal kaderisasi partai politik dalam revisi UU, Prasetyo menilai hal itu masih perlu dikaji secara lebih mendalam.
Baca Juga: Ini 67 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
"Ya nanti kita lihat, kita lihat kan dari evaluasinya seperti apa sih, nggak yang mau diperbaiki sampai sejauh mana. Tentunya kita membutuhkan masukan dari banyak terutama juga dari partai-partai politik yang selama ini memang menjalankan fungsi tersebut,” jelasnya.
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengambil inisiatif langsung untuk mendorong revisi UU Parpol tersebut.
"Belum, belum sampai ke situ,” katanya menutup penjelasan.