Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, berharap DPR RI memasukkan aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi organ Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini berlaku mulai dari jajaran direksi dan komisaris sampai dewan pengawas.
Hal tersebut baik terhadap wakil menteri (wamen) maupun pejabat eselon I kementerian yang merangkap jabatan sebagai pimpinan BUMN, rawan terhadap konflik kepentingan.
Adanya konflik kepentingan menurutnya bakal membuat para pimpinan BUMN kesulitan mengelola perusahaan-perusahaan pelat merah secara profesional.
"Terkait dengan soal beberapa jabatan, saya juga sepakat kalau seandainya apakah dimungkinkan tidak hanya mengatur menteri dan wakil menteri tapi eselon I juga tidak masuk Komisaris BUMN. Iya saya sepakat," ujar Jimmy saat rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu, 24 September 2025.
Terlebih, cara pikir yang harus dibawa oleh para pimpinan BUMN dengan pejabat negara yang merupakan birokrat sangat berbeda. Sebagai perusahaan milik negara, yang harus dipikirkan oleh para petinggi BUMN adalah bagaimana caranya mencapai profit tinggi. Sementara selaku birokrat, para pejabat negara harus mendasarkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
"Ini kan berbeda. Karena birokrasi lain bicara soal public service sedangkan masuk dalam kotak BUMN adalah bicara soal profitnya," kata Jimmy.
Dengan adanya aturan tegas terkait larangan rangkap jabatan, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pelat merah bisa lebih ditingkatkan. Sehingga, pada akhirnya operasional BUMN akan berjalan lebih efektif.
Selain itu, kata dia sebagai penyelenggara negara, organ-organ BUMN juga harus dipastikan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Ini karena jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN merupakan pihak-pihak yang mengelola aset dan uang negara.