Gugatan Pegi Dikabulkan, Polda Jawa Barat: Putusan Hakim Tak Sebut Ganti Rugi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 10:51
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menilai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak netral. Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menilai saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tidak netral.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.

Halaman
x|close