Menhut Pasang Target 70 Ribu Hektare Hutan Adat Target Sampai Akhir 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 15:02
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni memberikan arahan dalam penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin (29/9/2025). Menhut Raja Juli Antoni memberikan arahan dalam penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin (29/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menargetkan sekitar 70 ribu hektare kawasan hutan adat yang dikelola masyarakat hukum adat bisa memperoleh surat penetapan hingga akhir 2025.

Dalam acara penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat. Satgas ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mempercepat pengakuan hak pengelolaan masyarakat hukum adat terhadap kawasan hutan, dengan total indikatif mencapai sekitar 1,4 juta hektare.

"Saya berharap dengan task force ini kita bisa mempercepat proses ini, mungkin tahun ini, sampai akhir tahun ini bisa sekitar 70 ribu ha di start awal," ujar Menhut.

"Saya kira nanti bisa lebih eksponensial di tahun kedua karena kita sudah mengalami proses belajar bersama tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Kemenhut Tetapkan Tersangka Pembukaan Hutan Lindung di Sultra

Kementerian Kehutanan juga menggandeng sejumlah organisasi non-pemerintah seperti Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), WALHI, World Resources Institute (WRI), Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), serta kalangan akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk terlibat dalam satgas tersebut.

"Langkah itu diambil sebagai bagian dari penyelesaian konflik tenurial di tanah air, terutama untuk mempercepat penetapan di kawasan adat yang relatif cepat dapat dipenuhi persyaratannya," kata Menhut.

Ia menekankan bahwa penetapan hutan adat bukanlah satu-satunya tujuan. Menurutnya, penting juga menjaga keberlanjutan dan produktivitas pengelolaan hutan adat agar manfaat ekonomi tetap berjalan meskipun pendampingan telah berakhir.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli Antoni menyampaikan apresiasinya kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang melalui TERRA-CF memberikan dukungan dalam peningkatan kapasitas. Program tersebut telah menyasar 107 hutan adat di 28 kabupaten.

Baca Juga: Menhut dan Titiek Soeharto Bahas Pengelolaan Kawasan Hutan di Maluku Utara

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan para pengelola hutan adat dapat meningkatkan kemampuan mereka sehingga bisa naik kelas ke kategori Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan per awal September 2025, pemerintah telah menerbitkan 11.065 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada 1,4 juta kepala keluarga dengan total luas lahan mencapai 8,4 juta hektare. Dari jumlah tersebut, 333.687 hektare dikategorikan sebagai hutan adat yang dikelola oleh 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten.

Sumber: ANTARA

x|close