MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib Jadi Peserta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 16:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung MK, Jakart Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan pengujian formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung MK, Jakart (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Akibatnya, pekerja kini tak lagi wajib menjadi peserta Tapera.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat memimpin sidang uji materi, Senin, 29 September 2025.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya, hakim MK Saldi Isra mengatakan, istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, dalam hal ini pekerja. Karena, mereka diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta Tapera, sehingga secara konseptual, tak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.

"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'," kata Saldi.

"Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," imbuhnya.

Diketahui, gugatan UU Tapera yang dilayangkan oleh 11 serikat pekerja ini meminta agar MK menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Tapera.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi pasal tersebut.

Penggugat, meminta kata "wajib" pada pasal tersebut menjadi kata "dapat" agar sifatnya berupa pilihan.

Usai membacakan pertimbangan hukum untuk menggugurkan UU Tapera, MK menyatakan UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan an Kawasan Pemukiman. MK menegaskan pekerja tak lagi terkait dengan UU Tapera karena beleid ini sudah dinyatakan bertentangan. Sementara untuk kebijakan yang telah berjalan seperti kewajiban iuran untuk ASN, TNI dan Polri, MK memberikan tenggat waktu dua tahun.

Itu agar kepesertaan yang sudah berjalan selama ini bisa ditata ulang setelah UU Tapera dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," tandas Suhartoyo.

x|close