Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kuasai Kembali 5.209 Hektare Tambang Ilegal dan 3,4 Juta Hektare Sawit Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 08:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau proses peleburan bijih timah di smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meninjau proses peleburan bijih timah di smelter sitaan negara di Pangkalpinang, Senin (6/10/2025) (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum di sektor kehutanan dengan berhasil menguasai kembali lebih dari lima ribu hektare kawasan hutan yang dimanfaatkan secara ilegal untuk kegiatan pertambangan.

“Per tanggal 1 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan seluas 5.209,29 hektare atas 39 entitas perusahaan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan, dikutip dari Antara, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut Burhanuddin, selain itu Satgas PKH juga berhasil mengidentifikasi 5.342,58 hektare lahan yang diketahui beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ribuan hektare lahan tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Baca Juga: Menkum Tegaskan Rekonsiliasi PPP Murni dari Internal, Bukan Arahan Presiden Prabowo

Tak hanya menguasai kembali kawasan hutan yang dijadikan tambang ilegal, Satgas PKH juga berhasil mengambil alih jutaan hektare lahan hutan yang ditanami sawit ilegal.

Jaksa Agung menjelaskan, total lahan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH mencapai 3.404.522,67 hektare. Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare kebun sawit telah diserahkan dan dititipkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui empat tahapan.

Adapun sisa lahan seluas 1.814.632,64 hektare masih dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya.

“(Satgas PKH) sedang dalam proses verifikasi untuk diserahkan pada tahap berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Saksikan Penyerahan 6 Smelter Rampasan Korupsi Timah, Prabowo: Kita Basmi Semua yang Melanggar Hukum

Satgas PKH sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Pembentukan Satgas ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan, memberantas praktik pertambangan dan perkebunan ilegal, serta memastikan kekayaan alam dikelola secara sah dan berkelanjutan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

x|close