KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan Tersangka Kasus Suap Proyek Lain hingga 30 Maret

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 21:08
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). KPK resmi menahan Muhammad Fikri Thobari usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). KPK resmi menahan Muhammad Fikri Thobari usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Empat tersangka lain yang ditahan yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

“KPK selanjutnya melakukan pengasingan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, atau sejak hari ini sampai dengan tanggal 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga:  Kena OTT, KPK: Wabup Rejang Lebong Bukan Tersangka

Asep menjelaskan tersingkir terhadap lima tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​menilai alat bukti telah cukup terkait dugaan praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kasus ini, Muhammad Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro disangkakan melalui Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan operasi penangkapan tangan yang menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga:  KPK Ungkap 4 Kasus Tersangka Baru Suap Proyek di Rejang Lebong

Sehari setelah OTT tersebut, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan bahwa Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) sebagai pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) sebagai pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) sebagai pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu untuk anggaran tahun 2025 hingga 2026.

(Sumber: Antara)

x|close