Menkum HAM Tegaskan Penyidik TNI di RUU KKS Hanya Tangani Anggota yang Terlibat Tindak Pidana Siber

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 08:06
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.

“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam RUU KKS tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan, red.), karena barang itu sudah clear (jelas, red.) semua,” katanya.

Baca Juga: Menkum Tegaskan Rekonsiliasi PPP Murni dari Internal, Bukan Arahan Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU KKS. Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, ia menjelaskan bahwa penyusunan draf tersebut melibatkan panitia antarkementerian yang terdiri dari Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Setelah proses penyusunan selesai, kata Supratman, draf RUU KKS akan diajukan kepada DPR RI. RUU KKS sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2026, sebagaimana disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close