Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada para jurnalis di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.