Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana siber.